HAK, KEWAJIBAN DAN TATA TERTIB ANGGOTA
HAK DAN
KEWAJIBAN
Hak :
a. Mengikuti pendidikan/latihan – latihan yang diselenggarakan oleh perguruan.
b. Bebas mengeluarkan pendapat pada waktu tertentu.
c. Sebagai anggota Dapat diusulkan menjadi pengurus dengan kriteria tertentu.
Kewajiban :
a. Setuju dan taat pada peratuaran yang telah ditentukan.
b. Menjaga nama baik perguruan.
c. Menjaga kekompakan sesama anggota perguruan.
d. Membayar uang pendaftaran dan iuran yang telah ditentukan oleh pengurus.
Keanggotaan berakhir :
a. Perguruan dibubarkan
b. Anggota mengundurkan diri dari perguruan
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan pengurus.
d. Menyalahgunakan ilmu yang telah di dapat dari perguruan dengan alasan yang tidak jelas.
e. Anggota yang melepaskan keanggotaannya atau dilepaskan keanggotaannya oleh pengurus tidak lagi mempunyai hubungan dengan perguruan akan tetapi terikat janjinya sendiri bahwa ia tidak akan menggunakan keterampilan dan kekuatan yang didapat dari perguruan untuk semena – mena terhadap orang lain.
f. Selama anggota belum melepaskan keanggotaannya secara tertulis, maka tetap terikat dengan AD/ART, peraturan , dan tata tertib perguruan.
a. Mengikuti pendidikan/latihan – latihan yang diselenggarakan oleh perguruan.
b. Bebas mengeluarkan pendapat pada waktu tertentu.
c. Sebagai anggota Dapat diusulkan menjadi pengurus dengan kriteria tertentu.
Kewajiban :
a. Setuju dan taat pada peratuaran yang telah ditentukan.
b. Menjaga nama baik perguruan.
c. Menjaga kekompakan sesama anggota perguruan.
d. Membayar uang pendaftaran dan iuran yang telah ditentukan oleh pengurus.
Keanggotaan berakhir :
a. Perguruan dibubarkan
b. Anggota mengundurkan diri dari perguruan
c. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan pengurus.
d. Menyalahgunakan ilmu yang telah di dapat dari perguruan dengan alasan yang tidak jelas.
e. Anggota yang melepaskan keanggotaannya atau dilepaskan keanggotaannya oleh pengurus tidak lagi mempunyai hubungan dengan perguruan akan tetapi terikat janjinya sendiri bahwa ia tidak akan menggunakan keterampilan dan kekuatan yang didapat dari perguruan untuk semena – mena terhadap orang lain.
f. Selama anggota belum melepaskan keanggotaannya secara tertulis, maka tetap terikat dengan AD/ART, peraturan , dan tata tertib perguruan.
0 comments:
Post a Comment