Monday, May 25, 2015

TATA TERTIB

Standard
TATA TERTIB DAN DISIPLIN LATIHAN

Sikap dan etiket

a. Berpakaian seragam pada waktu mengikuti pendidikan/latihan
b. Tidak memakai assesories (kalung, gelang, cincin dll) pada saat latihan
c. Berbicara, bersikap dan bertingkah laku sopan
d. Selama jam latihan tidak diperkenankan meninggalkan latihan tanpa ijin dari pelatih yang besangkutan
e. Bila keluar/masuk dalam latihan wajib memberi hormat secara perguruan


Kehadiran

a. Sudah berada di tempat latihan 15 menit sebelum latihan di mulai
b. Setiap kali berhalangan hadir wajib memberikan keterangan secara tertulis atau lisan kepada pelatih yang bersangkutan
c. Setiap kali hadir wajib mengisi daftar hadir


Kepatuhan

a. Patuh dan taat terhadap peraturan yang ditetapkan oleh perguruan
b. Patuh dan taat terhadap peraturan lain yang secara langsung berhubungan dengan masalah pendidikan/latihan


Sanksi

Kepada para anggota yang dengan sengaja mengabaikan kewajibannya akan diberikan peringatan yang bersifat : Peringatan I, Peringatan Iinyang diberikan oleh pengurus. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka akan dikenakan skorsing dan apabila tidak berubah akan dikeluarkan dari korps perguruan secara tidak hormat.

HAK, KEWAJIBAN

Standard
HAK, KEWAJIBAN DAN TATA TERTIB ANGGOTA

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak    :

a. Mengikuti pendidikan/latihan – latihan yang diselenggarakan oleh perguruan.
b. Bebas mengeluarkan pendapat pada waktu tertentu.
c. Sebagai anggota Dapat diusulkan menjadi pengurus dengan kriteria tertentu.

Kewajiban    :

a.  Setuju dan taat pada peratuaran yang telah ditentukan.
b.  Menjaga nama baik perguruan.
c.   Menjaga kekompakan sesama anggota perguruan.
d.   Membayar uang pendaftaran dan iuran yang telah ditentukan oleh pengurus.

Keanggotaan berakhir      :

a.  Perguruan dibubarkan
b.  Anggota mengundurkan diri dari perguruan
c.   Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan pengurus.
d.   Menyalahgunakan ilmu yang telah di dapat dari perguruan dengan alasan yang tidak jelas.
e.   Anggota yang melepaskan keanggotaannya atau dilepaskan keanggotaannya oleh pengurus tidak lagi mempunyai hubungan dengan perguruan akan tetapi terikat janjinya sendiri bahwa ia tidak akan menggunakan keterampilan dan kekuatan yang didapat dari perguruan untuk semena – mena terhadap orang lain.

f.   Selama anggota belum melepaskan keanggotaannya secara tertulis, maka tetap terikat dengan AD/ART, peraturan , dan tata tertib perguruan.